Pencuri Tas Korban Tewas Kecelakaan Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Tampangnya
Tas milik korban kemudian ditemukan di tong sampah oleh seorang petugas SPBU dengan hanya menyisakan STNK, SIM, ATM KTP, dan case handphone.
Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke kepolisian.
"Motifnya hanya ingin menguasai (barang korban). Pengakuannya, tiba-tiba saja secara spontan melihat barang (korban) terjatuh dan tergeletak, melihat korban dalam kondisi tidak berdaya, akhirnya muncul niatan mengambil dan memiliki barang tersebut," bebernya.
Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata benar bahwa tas beserta sejumlah kartu identitas itu merupakan milik korban kecelakaan bernama Safruddin Sarwani.
Untuk diketahui, akibat hilangnya tas milik korban di lokasi kejadian, warga maupun kepolisian sempat kesulitan mengenali identitas dari korban kecelakaan tersebut.
Akibat perbuatan tercelanya itu, kini MR harus mendekam di dalam sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat polisi dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap pencuri tas milik korban tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani II dan aksinya viral di media sosial
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News