Identitas Sudah Diketahui, Polisi Kejar Pemasok Barang Haram ke ES dan IR

Kamis, 16 Juni 2022 – 14:58 WIB
Identitas Sudah Diketahui, Polisi Kejar Pemasok Barang Haram ke ES dan IR - JPNN.com Kaltim
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda membeberkan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dua pelaku berinisial ES dan IR. Foto: Dokumentasi Humas Polresta Balikpapan.

Dari hasil interogasi, pelaku IR mengaku disuruh seseorang untuk mengambil paket berisikan narkotika dari ES.

Sementara ES mengaku memesan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.

"Setelah diperiksa pelaku ES mengaku kalau barang itu dibeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 28 juta dari inisial A," ungkap perwira menengah Polri itu.

Kompol Roganda menegaskan pihaknya kini tengah memburu pemasok sabu-sabu berinisial A, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Untuk pemasok berinisial A saat ini jadi DPO Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Kami masih lakukan pengejaran," tegasnya.

Akibat perbuatannya, ES dan IR dijerat polisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. (mcr14/jpnn)

Polisi menangkap dua pengedar barang haram di dua lokasi berbeda. Satu orang yang lagi yang identitasnya sudah ketahui sedang dikejar, siap-siap saja

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia