Identitas Sudah Diketahui, Polisi Kejar Pemasok Barang Haram ke ES dan IR
Dari hasil interogasi, pelaku IR mengaku disuruh seseorang untuk mengambil paket berisikan narkotika dari ES.
Sementara ES mengaku memesan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.
"Setelah diperiksa pelaku ES mengaku kalau barang itu dibeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 28 juta dari inisial A," ungkap perwira menengah Polri itu.
Kompol Roganda menegaskan pihaknya kini tengah memburu pemasok sabu-sabu berinisial A, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk pemasok berinisial A saat ini jadi DPO Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Kami masih lakukan pengejaran," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ES dan IR dijerat polisi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap dua pengedar barang haram di dua lokasi berbeda. Satu orang yang lagi yang identitasnya sudah ketahui sedang dikejar, siap-siap saja
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News