Pengemudi Ojol yang Diduga Berbuat Asusila ke Siswa SMK Sudah Ditangkap
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Oknum pengemudi ojek online atau ojol berinisial KMS (49) yang dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar di Samarinda sudah ditangkap, pada Rabu (4/1).
Berbekal hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup, KMS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari pemeriksaan saksi da alat bukti cukup, baru kami menetapkan tersangka," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli melalui keterangan yang disampaikan, Rabu (4/1).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto menambahkan dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Jupiter Z bernopol KT 2576 WG warna hitam.
Sepeda motor ini dikendarai oleh pelaku saat mencabuli remaja laki-laki itu.
“Kami juga mengamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya.
Disinggung terkait motif pelaku, Noordhianto menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, KMS diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap korban yang baru dari pulang dari sekolah pada Selasa (3/1) sekitar 11.00 WITA.
KMS menghampiri korban dan menawarkan diri mengantarkan remaja tersebut pulang.
Pengemudi ojol yang diduga berbuat asusila ke siswa SMA di Samarinda sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News