Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Samarinda, Kombes Ary Ungkap Fakta Mengejutkan
Bahkan, Sy melakukan persalinan seorang diri di dalam kamarnya.
“Dia melahirkan saat tidak ada orang di rumahnya. Bayinya juga tidak menangis jadi tidak ada yang mengetahui,” beber Kombes Ary Fadli saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/12).
Seusai melahirkan, Sy membuang bayinya dengan mengendarai sepeda motor ke perumahan yang berada di Jalan Bung Tomo tersebut.
Identitas Sy terbongkar setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat bayi malang dibuang.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Kombes Ary. (mar1/jpnn)
Kombes Ary mengungkap fakta mengejutkan terkait penangkapan ibu pembuang bayi di dekat pemukiman warga di daerah Samarinda Seberang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News