Waketum PSI Beber 3 Keuntungan Pelonggaran Syarat Pencalonan Pilkada

Jumat, 30 Januari 2026 – 21:18 WIB
Waketum PSI Beber 3 Keuntungan Pelonggaran Syarat Pencalonan Pilkada - JPNN.com Kaltim
Waketum PSI Andy Budiman menilai pelonggaran syarat pencalonan pilkada membawa sejumlah dampak positif. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendorong dilakukannya evaluasi pilkada demi menghadirkan pemimpin berkualitas dan memberantas segala bentuk praktik kecurangan, termasuk politik uang.

Terkait pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman menjelaskan salah satu sumber utama politik uang berasal dari tingginya syarat pencalonan kepala daerah.

Ketentuan minimal dukungan yang harus dipenuhi kandidat, baik dari partai politik maupun perseorangan dinilai kerap mendorong praktik transaksional sejak tahap awal pencalonan.

Menurut Andy, kondisi tersebut melahirkan praktik jual beli kursi atau 'tiket' pencalonan.

Semakin berat syarat yang ditetapkan, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan kandidat untuk maju dalam pilkada.

"Akibatnya, terjadi praktik jual beli kursi atau jual beli tiket dari kandidat untuk bisa memenangkan kontestasi dan semakin tinggi syaratnya. Artinya biaya yang akan dikeluarkan oleh kandidat akan semakin besar dan itu akan semakin membuka potensi peluang untuk terjadinya korupsi ketika mereka terpilih dan menjabat," beber Andy di Jakarta, Jumat (30/1).

PSI menilai pemangkasan syarat pencalonan menjadi langkah penting untuk memutus rantai tersebut.

Karena itu dengan membuka akses pencalonan seluas mungkin, peluang terjadinya politik uang sejak awal kontestasi dapat ditekan.

Waketum PSI Andy Budiman menilai pelonggaran syarat pencalonan pilkada membawa sejumlah dampak positif, ada 3 keuntungan yang dapat dirasakan masyarakat
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia