Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penyelewengan di Pelabuhan Bumi Harapan, Ini Inisialnya

Kamis, 29 Januari 2026 – 14:44 WIB
Ada Tersangka Baru dalam Kasus Penyelewengan di Pelabuhan Bumi Harapan, Ini Inisialnya - JPNN.com Kaltim
Pembongkaran material untuk pembangunan IKN di Pelabuhan Bumi Harapan. Ilustrasi. Foto: Nyaman Bagus Purwaniawan/Antara

kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kasus penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan menyeret tersangka baru.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menetapkan mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan berinisial MF sebagai tersangka.

Total ada sudah tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus penyelewengan dalam pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan material proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebelumnya, Kejari PPU menetapkan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018-2024 berinisial K dan Direktur Bumdes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022-2024 berinisial IL sebagai tersangka.

"Kasus indikasi penyelewengan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan terus didalami," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU Christopher Bernata, Kamis (29/1).

Dari hasil pengembangan, lanjut Cristopher, penyidik kembali menetapkan MF sebaagai tersangka.

Dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat milik Bumdes Bumi Harapan itu mulai diselidiki Kejari PPU sejak menerima laporan masyarakat pada awal 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tarif pelabuhan yang dibayarkan pengguna jasa Pelabuhan Bumdes Bumi Harapan tersebut tidak langsung ke rekening Bumdes bersangkutan, tetapi melalui rekening pribadi tersangka IL.

Kejari PPU menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelewengan pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Bumi Harapan
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia