4 Debt Collector yang Rampas Mobil dan Paksa Korban Bayar Rp 20 Juta Ditangkap

Kamis, 22 Mei 2025 – 06:44 WIB
4 Debt Collector yang Rampas Mobil dan Paksa Korban Bayar Rp 20 Juta Ditangkap - JPNN.com Kaltim
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang. Foto: Dokumentasi Humas Polda Kaltim

kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang.

Mereka diamankan setelah seorang korban berinisial EP (33) melaporkan kejadian perampasan mobil dan pemerasan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang dialaminya.

Kronologi kejadian bermula saat sopir travel milik korban menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne Jalan MT Haryono, Balikpapan pada Jumat (2/5) lalu.

Tiba-tiba sopir didatangi tiga orang tidak dikenal yang kemudian menggiringnya ke kantor MTF.

Di sana, mereka merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban dan memaksa sopir menandatangani berita acara penyerahan kendaraan.

Sopir baru dibebaskan setelah menuruti permintaan tersebut.

Korban kemudian mendatangi kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan kendaraan.

Namun, pihak debt collector justru meminta pembayaran tunai sebesar Rp 20 juta agar mobil dikembalikan.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim meringkus empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News