Petakan 108 Titik Tambang Ilegal, ESDM Kaltim: Penindakan Tidak Bisa Sembarangan

Senin, 09 Juni 2025 – 06:05 WIB
Petakan 108 Titik Tambang Ilegal, ESDM Kaltim: Penindakan Tidak Bisa Sembarangan - JPNN.com Kaltim
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto. Foto: ANTARA/HO-Bambang Arwanto

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto menyampaikan pihaknya telah memetakan 108 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur.

Namun, Bambang mengatakan kewenangan menindak aktivitas tambang ilegal bukan sepenuhnya berada di tangan Dinas ESDM Kaltim.

Dia menegaskan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan ranah pidana yang menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Oleh karena itu, Dinas ESDM Kaltim tidak dapat bertindak sendiri dan harus bekerja sama secara erat dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum Kehutanan.

"Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan," kata Bambang dalam keterangannya dikutip Senin (9/6).

Bambang mencontohkan penindakan kasus tambang ilegal di Marangkayu dan Bontang.

Penindakan tersebut dapat dilakukan berkat kerja sama lapangan yang solid antara berbagai pihak, serta sorotan media yang membantu mendorong penegakan hukum.

Dinas ESDM Kaltim telah memetakan 108 titik lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News